Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Hukumnya - AKUNTAN INDEPENDEN

Friday, 23 February 2018

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Hukumnya

Image result for ppn

 

A.  Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.



B. Objek Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)


C. Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Nah tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    - Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    - Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    - Ekspos Jasa Kena Pajak
  3. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah


D. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN

Nah Wajib Pajak dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.

No comments:

Post a Comment