1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
2. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Pengusaha Kena Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau angka 3.
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besarnya penghasilan yang jadi batasan tidak kena pajak bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
jumlahnya dibawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh
Pasal 25/29. Bila statusnya adalah sebagai pegawai atau penerima
penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
- Fungsi NPWP : sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
- Sanksi atas penyalahgunaan NPWP : Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
- Penghapusan NPWP apabila :
- Dilakukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli-ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wajib pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
7. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan/atau harta pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan atau/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Fungsi SPT : pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Jenis SPT : secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu : Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
8. Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditujukan oleh
Mentri Keuangan.
Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau
apabila telah mendapatkan validasi.
9. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
- Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; atau b. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu atas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
10. Permohonan Pengembalian adalah permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha
Kena Pajak melalui: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau b.
Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)"
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau
tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak.
11. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
12. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5.
14. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
No comments:
Post a Comment