AKUNTAN INDEPENDEN: Aktuaria
Showing posts with label Aktuaria. Show all posts
Showing posts with label Aktuaria. Show all posts

Friday, 26 January 2018

Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI)

January 26, 2018 0
Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI)

A. Sejarah AKAI

 

Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) didirikan pada tanggal 13 Desember 1991,berdasarkan Akte Nomor 09 dengan nama notaris Buchari Hanafi, SH dengan nama Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) berdiri menurut dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) mempunyai organ organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Majelis Kehormatan dan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun. 


B. Visi dan Misi AKAI

Bahwa usaha jasa Konsultan Aktuaria merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan dan pengembangan industri Asuransi, Dana Pensiun dan industri lainnya, dimana dalam memajukan usahanya, para pelaku usaha jasa Konsultan Aktuaria harus dilandasi profesionalisme dengan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dipersyaratkan, obyektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab, dan secara berkelanjutan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Dan untuk itu pula, diperlukan adanya persatuan, kesatuan gerak dan tindak bagi setiap pelaku dalam usaha jasa Konsultan Aktuaria untuk menjalin hubungan baik diantara para pelakunya, serta menghimpun usaha bersama untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa Konsultan Aktuaria. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka para pelaku industri Jasa Aktuaria berkeinginan untuk mendirikan Asosiasi Profesi dalam industri jasa Konsultan Aktuaria – yaitu Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia. 


C. Tujuan AKAI

Asosiasi didirikan dengan tujuan untuk:
  1. Membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan Anggota dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
  2. Membina dan memelihara kerukunan, serta mencegah persaingan yang tidak sehat diantara Anggota.
  3. Meningkatkan kualitas profesionalisme para Anggota dalam memberikan jasa pelayanan aktuaria.
  4. Mengembangkan peran Konsultan Aktuaria dalam industri Asuransi, Dana Pensiun dan industri keuangan secara luas
  5. Meningkatkan perhatian dan pengetahuan masyarakat secara luas terhadap jasa Konsultan Aktuaria.  

 

 

 D. Kegiatan Pokok AKAI

Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 4 (empat), Asosiasi menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan mempersatukan Konsultan Aktuaria untuk menjadi Anggota.
  2. Melakukan pertemuan secara berkala diantara para Anggota.
  3. Melakukan pembinaan para Anggota, termasuk dan tidak terbatas pada pembinaan kepatuhan Anggota terhadap keputusan/ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh Asosiasi, ketentuan/perundangan yang berlaku, dan standar profesi lainnya yang terkait dengan jasa Konsultan Aktuaria.
  4. Menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi secara berkelanjutan bagi Anggota.
  5. Mengusahakan terselenggaranya kegiatan-kegiatan dan/atau tersedianya sarana informasi bagi publik dalam rangka meningkatkan perhatian dan pengetahuan masyarakat secara lebih luas terhadap jasa Konsultan Aktuaria.
  6. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah, pelaku usaha, bisnis dan industri, serta asosiasi profesi, institusi, badan atau organisasi lainnya, didalam maupun diluar negeri, untuk kepentingan Anggotanya
  7. Usaha-usaha dan kegiatan lain yang dianggap perlu dan bermanfaat sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi.   
sumber : http://www.akai.or.id/



 

Thursday, 25 January 2018

Ilmu Aktuaria

January 25, 2018 1
Ilmu Aktuaria
Ketika kita mendengar kata aktuaria, maka banyak orang yang bingung dan bertanya tanya. Apa aktuaria itu yah? Apakah menangani masalah pembuatan akuarium atau masalah penyulingan air bersih menjadi air minum atau apa yah? Itulah opini yang seringkali dikomentari banyak orang ketika mendengar “Aktuaria”. Oleh karena itu saya ingin menjabarkan beberapa informasi atau pengertian serta peranan dari Aktuaria, tapi sebelum menjelaskan tentang apa itu aktuaria, saya akan coba menjabarkan terlebih dahulu mengenai ilmu aktuaria. Mari simak secara seksama dan mudah mudahan informasi ini bermanfaat untuk kita semua khusus nya bagi agen asuransi jiwa
 
Pertama pengertian tentang Ilmu Aktuaria, Ilmu Aktuaria adalah ilmu yang mengaplikasikan metode matematika dan ilmu statistika untuk menaksir risiko dalam industri asuransi dan keuangan.

Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan – persoalan bisnis aktual atau bahasa yang mudah untuk memahami fungsi Aktuaria adalah seseorang yang ahli dibidang matematika yang berhubungan dengan asuransi.

Persoalan – persoalan dimaksud adalah persoalan yang umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi kerugian finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.

Maka untuk mengukur risiko yang terkait dengan financial, seorang Aktuaris membutuhkan yang namanya alat pengukur risiko yang biasa digunakan oleh para perusahaan asuransi diantaranya adalah Annuity Table, Mortality Table, Mordibity Table, and Other Statistic.
Gelar aktuaris di Indonesia atau Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) diberikan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) setelah seorang individu menempuh 10 mata ujian yang diujikan. Pada umumnya aktuaris di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan dari FMIPA Matematika maupun Statistika.

Aktuaris di Indonesia banyak bekerja di perusahaan asuransi jiwa, sedangkan sisanya bekerja di dana pensiun, konsultan aktuaria, dan saat ini merambah ke dunia investasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 BAB III Pasal 16, perusahaan asuransi jiwa harus mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi sejenis dari luar negeri yang terdaftar sebagai anggota penuh International Association of Actuaries (http://id.wikipedia.org/wiki/Aktuaris).

Aktuaria adalah sebuah pekerjaan yang sangat diminati karena kebutuhan aktuaria di industri asuransi, Secara garis besar aktuaria adalah sebagai penilai risiko, penaksir risiko, penerjemah risiko, pengkalkulasi probabilitas risiko, ahli dalam ilmu aktuaria disebut sebagai aktuaris dimana seorang itu yang telah memiliki gelar profesi aktuaris dan mendapat nilai kelulusan dari asosiasi aktuaris di setiap Negara, seperti di indonesia ada PAI (Persatuan Aktuaris Indonesia).

Dan setelah menjabarkan pengertian tentang ilmu aktuaria, saya akan membahas secara singkat apa fungsi dari aktuaria dan apa saja yang dikerjakan oleh seorang aktuaria atau aktuaris.pekerjaan
 

Fungsi Aktuaria dalam perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

1. Seorang aktuaria harus memastikan customer / nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya.
2. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul cukup untuk membayar klaim yang terjadi dan menutupi biaya operasional perusahaan.
3. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul harus wajar dan bersaing. Dari segi pekerjaan untuk menjalankan fungsinya yang dilakukan oleh seorang aktuaria atau aktuaris di setiap perusahaan industri bidang asuransi, yaitu :
  • Membuat dan menetapkan sebuah harga Produk asuransi dengan menggunakan:
    o Tingkat Mortalita; Morbidita
    o Tingkat Investasi
    o Skala Penjualan
    o Skala Biaya
    o Klasifikasi Risiko
  • Membuat estimasi / Cadangan atas Risiko yang akan/telah dijamin
    o Menjaga Kesehatan keuangan
    o Memastikan kecukupan kewajiban
  • Membuat proyeksi dan analisis teknis perkembangan perusahaan
    o Membuat analisis kecukupan Pemasukan dan kewajiban
    o Meninjau ulang kecukupan tingkat mortalita; morbidita
    o Meninjau ulang kecukupan tingkat Investasi
    o Meninjau ulang kecukupan dan kewajaran biaya-biaya
    o Meninjau ulang risiko yang ada dengan kewajarannya
    o Meninjau Ulang harga atas penjualan dengan volume penjualan