Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan
sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan
pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
- Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
- Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan
ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan
standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen
AFA.
No comments:
Post a Comment