A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak (dari bahasa Latin taxo;
"rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut
Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial
atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau
Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara
yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
B. KLASIFIKASI PAJAK
Pajak diklasifikasikan dalam beberapa jenis :
1. Pajak menurut golongannya
Pajak menurut golonganny atau pajak menurut yang menanggungnya dibagi menjadi dua yaitu :
a. Pajak langsung
- Pengertian pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang harus secara individu dalm pembayarannya, tida bisa melibatkan atau diwakilkan oleh orang lain.
- Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB)
b. Pajak tidak langsung
- Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak namum boleh itu dirinya sendiri atau melibatkan orang lain, jika memang waktu yang mendesak dan mempercayai kepada orang yang diberi amanah untuk mewakilkan pembayaran pajak.
- Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak kendaraan. Sah-sah saja anda mewakilkan pembayaran pajak kendaraan teman anda namun sudah memenuhi prosedur yang ada. Kemudian pajak penghasilan (PPN), pajak pertambahan nilai (PPn), bea cukai, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea cukai. Beban pajak yang dilimpahkan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang tinggi, itu sebenarnya dari pihak konsumen lah yang sudah membiayainya dalam teransaksi yang mereka lakukan. Contoh lainnya dari pajak tidak langsung adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan juga cukai untuk minuman keras.
2. Pajak menurut sifatnya
Pajak menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak subjektif
- Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya didasari oleh wajib pajak itu sendiri atau kondisi wajib pajak tersebut. Dengan alasan bahwa wajib pajak tersebut memiliki alasan objektif yang ada kaitannya dalam pembayaran si wajib pajak.
- Contoh dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh).
b. Pajak objektif
- Pengertian pajak objektif adalah pajak yang sistem pemungutannya berdasarkan objek pajak yang di dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak. Maksudnya walau pendapatan wajib pajak itu naik atau turun maka tidak akan mempengaruhi pajak objektif tersebut.
- Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
3. Pajak Menurut pihak yang memungut dan yang mengelola
Pajak menurut pihak yang mengelolanya atau pihak yang memungutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak pusat
- Pengertian pajak pusat adalah atau pajak Negara adalah pajak yang sistem pungutannya oleh pihak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibawah Departemen Keuangan. Pajak Negara digunakan sebagai pendapatan Negara yang akan digunakan untuk biaya pengeluaran yang akan mensejahterakan masyarakat.
- Contoh pajak Negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen
b. Pajak daerah.
- Pengertian pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Baik itu pemerintah daerah tingkat satu atau pemerintah daerah tingkat dua, yang mana pajak daerah tersebut digunakan sebagai pendapatan daerah yang kemudia digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah guna mengembangkan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
- Contoh pajak pemerintah daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame atau retribusi.
No comments:
Post a Comment