Pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi konsultan pajak, (yang saat ini dikenal dengan IKPI), diawali melalui para insisiator J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Bapak, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing. Pada tanggal tersebut, Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, ditunjuk selaku ketua Kehormatan.
Pada masa kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak dipangku oleh Bapak
Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak
mulai aktif.
Kongres pertama dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1975
menyepakati dibentuknya Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya
melalui Kongres Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang dilaksanakan pada
tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan disingkat dengan IKPI.
Dari waktu ke waktu jumlah konsultan pajak berizin telah semakin banyak
seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap IKPI. Ketua IKPI yang
diangkat oleh Kongres IKPI dari masa ke masa adalah:
Kongres ke 1 (masa 1975-1978) | : | Drs. A.R. Abdisa |
Kongres ke 2 (masa 1978-1982) | : | Drs. A.R. Abdisa |
Kongres ke 3 (masa 1982-1986) | : | Drs. A.R. Abdisa |
Kongres ke 4 (masa 1986-1990) | : | Drs. Aries Gunawan |
Kongres ke 5 (masa 1990-1994) | : | Drs. Aries Gunawan |
Kongres ke 6 (masa 1994-2000) | : | Drs. Ferdy Pattiasina |
Kongres ke 7 (masa 2000-2004) | : | Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA |
Kongres ke 8 (masa 2005-2007) (masa 2008-2009) |
: : |
Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA Drs. A. Idris Pulungan, Ak |
Kongres Ke 9 (masa 2009-2014) | : | Sukiatto Oyong SE, Ak, M.Si |
Kongres ke 10 (masa 2014-2019) | : | Drs. Mochamad Soebakir |
Bentuk Organisasi
IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen.
Visi
Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.
Misi
Memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan
internal dan eksternal serta menjalin kerjasama (mitra) dengan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta
dunia internasional.
Anggota
Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan
keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan
profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Anggota IKPI terdiri dari:
a. | Anggota Biasa; yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak. |
b. | Anggota Luar Biasa; yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BPUSKP) atau Piagam Penghargaan Setara Brevet yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan, |
c. | Anggota Kehormatan; yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan organisasi IKPI. |
Jumlah Anggota
Pada akhir tahun 2009, anggota IKPI berjumlah 1300 orang yang berdomisili di berbagai kota di Indonesia.
.
Tujuan
1. | Meningkatkan peranan IKPI melalui anggotanya dalam membantu setiap program pemerintah berkaitan dengan bidang perpajakan. |
2. | Meningkatkan mutu pengetahuan anggota IKPI. |
3. | Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesinya. |
Kegiatan
1. | Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), atau kegiatan sejenis untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan masyarakat Wajib Pajak; |
2. | Menyelenggarakan perpustakaan, dokumentasi dan penerbitan; |
3. | Menyediakan informasi perpajakan bagi anggota; |
4. | Membuat pedoman tentang sikap dan tata cara anggotanya dalam melaksanakan profesinya dan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan lingkungan; |
5. | Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak; |
6 | Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan; |
7. | Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan Kode Etik IKPI; |
8. | Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas; |
9. | Berperan serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, antara lain dalam bentuk seminar, konferensi, pertukaran informasi, dan lain sebagainya; |
10. | Melakukan kegiatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). |
Kode Etik IKPI
1. | Merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik IKPI; |
2. | Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. |
Kepribadian seorang Konsultan Pajak
1. | Setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Taat pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjujung tinggi integritas martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Menjadi Wajib Pajak yang baik; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi. |
No comments:
Post a Comment