Etika dalam Berbisnis Syariah yang Baik - AKUNTAN INDEPENDEN

Thursday, 11 January 2018

Etika dalam Berbisnis Syariah yang Baik


Related image



Islam sebagai agama tidak hanya mengajarkan cara beribadah saja, namun islam juga mengajarkan tentang apa yang dimaksud dengan halal dan haram. Halal dan haram tidak hanya meliputi makanan maupun minuman saja, dan jika dilihat secara menyeluruh halal dan haram meliputi berbagai jenis perilaku dan tindakan seseorang. Bisa dikatakan apapun yang dihasilkan oleh sesorang apakah itu mulai dari niat, pikiran, dan tindakan maka bisa dikategorikan sebagai halal dan haram, bahkan halal dan haram dapat dilihat dari dampak baik atau tidaknya yang dihasilkan dari sebuah kegiatan atau perbuatan, sehingga dengan melihat penjelasan tersebut maka berbisnis pun juga bisa dikatakan halal atau haram.


Berkaitan dengan bisnis, Islam juga memberikan aturan dan ketentuan bagaimana menjalankan proses dan menerapkan prinsip yang sesuai dengan syariat. Sistem yang menganut prinsip-prinsip ajaran agama Islam disebut dengan syariah, dan penerapan syariah sangat luas seperti dalam sistem perbankan, transaksi jual beli, dan bisnis. Terkait dengan bisnis maka yang dimaksud dengan bisnis syariah berarti didalamnya harus terdapat etika-etika yang mencerminkan ketentuan dan pelaksanaan sistem syariah sesuai dengan ajaran Islam. Etika-etika ini penting untuk ditegakkan karena selain memberikan manfaat yang merata juga memberikan rasa aman dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat memberikan dampak yang positif.

Berikut 8 etika bisnis syariah yang wajib diperhatikan dan diterapkan dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis, yaitu.

1. Tauhid
Semua bisnis pada dasarnya bertujuan untuk memberikan manfaat atau solusi terhadap suatu masalah tertentu. Solusi yang dihasilkan selain sebagai sarana mempermudah juga memiliki dampak positif secara terus menerus. Yang perlu diperhatikan agar solusi yang diterapkan memiliki nilai yang berkah, maka semua kegiatan bisnis harus didasari oleh tauhid. Tauhid secara umum dapat dikatakan suatu bentuk sikap atau tindakan yang berpedoman dan sesuai dengan tuntunan agama Islam, sehingga dengan menerapkan tauhid dalam bisnis bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang tidak hanya berdasarkan mencari keuntungan semata namun yang lebih penting adalah untuk bertindak sesuai dengan aturan atau norma agama.


2. Prinsip Berkeadilan
Yang disebut dengan adil adalah mengutamakan kebenaran sesuai dengan aturan, begitu pula dalam berbisnis, semua tindakan yang berpedoman pada prinsip berkeadilan akan menghasilkan sebuah tindakan yang bermanfaat bagi semua pihak, baik itu untuk pelaku bisnis dan masyarakat selaku objek bisnis. Prinsip berkeadilan akan mengubah semua tindakan dalam bisnis yaitu tidak akan ditemukan lagi berbagai bentuk kecurangan yang terjadi, karena setiap pelaku bisnis sadar akan keutamaan berperilaku adil. Jika tidak ada pihak yang dirugikan maka akan terwujud kepuasan dari masing-masing pihak, bisnis akan semakin berkembang karena mendapat kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat akan lebih loyal terhadap setiap solusi yang dihasilkan dari bisnis tersebut.

3. Kebebasan Berkehendak
Pada dasarnya dalam menjalankan sebuah bisnis masing-masing pelaku bisnis diberikan kebebasan dalam berkehendak menurut tujuan yang ingin dicapainya dengan cara apapun. Sedangkan dalam bisnis syariah yang dimaksud dengan kebebasan berkehendak bukanlah bebas tanpa batas, namun kebebasan yang sesuai dengan aturan agama yaitu bebas menentukan jenis bisnisnya, cara menjalankannya selama tidak terdapat unsur haram didalamnya, dan bebas berbuat apapun selama tidak berdampak merugikan kepentingan orang lain maupun kepentingan bersama dalam kelompok bisnis. Sikap saling menghargai tetap dijunjung tinggi dalam menanggapi setiap kebebasan dari masing-masing individu, sehingga dengan kondisi yang seperti akan tercipta sebuah bentuk sosial yang lebih mengedepankan aturan dalam kaitannya demi menjaga kepentingan bersama.

4. Tanggung Jawab
Dalam bisnis syariah sangat memperhatikan dan mengatur kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan menentukan tujuan bisnis. Aturan tersebut bertujuan agar wujud dari sebuah bisnis menjadi terarah, memiliki manfaat yang baik, dan saling memberikan keuntungan baik antar pelaku bisnis dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas tentu akan mempermudah dalam mengendalikan tanggung jawab dari masing-masing pihak pelaku bisnis. Lebih lanjut dalam kegiatan bisnis, para pelaku akan lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab terhadap semua kebijakan yang telah ditentukan dalam kegiatan bisnis. Seluruh dari proses kegiatan tersebut memiliki sebuah tujuan, yaitu agar pelaku dapat menjamin kelayakan dan kesesuaian terhadap solusi yang diberikan dan timbal baliknya adalah masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku bisnis.

5. Didasari Niat Baik
Pada dasarnya adanya niat berkaitan dengan terbentuknya sebuah tindakan, dan tindakan akan menentukan hasil yang terjadi apakah itu baik atau buruk, yang mana hasil tersebut sesuai dengan niat awalnya. Dalam bisnis syariah pun juga memperhatikan pentingnya dalam upaya memiliki sebuah niat yang baik dalam berbisnis, karena nantinya akan berdampak pada halal atau haram hasil bisnis tersebut. Jika segala perbuatan diawali dengan kebenaran dalam berniat, tidak ada kebohongan dan keserakahan dalam perilaku dan sikap, menjalin akad yang terbuka, jelas maksudnya, dan diterima oleh semua pihak baik dalam menetapkan keuntungan maupun pembagian modal, maka akan menciptakan keadilan, keharmonisan, dan keberkahan dalam berbisnis.

6. Tolong Menolong
Jika pada umumnya sebuah bisnis saling berlomba-lomba untuk memenangkan pasar dan memiliki pelanggan yang loyal sehingga akan menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin. Dari pola bisnis yang seperti ini sangat terlihat sekali bahwa banyak diantara pelaku bisnis hanya terpusat pada hasil keuntungan-keuntungan yang diperoleh tanpa memperhatikan dan menyentuh aspek sosial dari hasil bisnis tersebut. Aspek sosial yang dimaksud adalah berbagi hasil keuntungan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Jika para pelaku bisnis mampu menempatkan aspek sosial sebagai tujuan utama mereka, maka bukan keuntungan lagi yang menjadi prioritas tujuan bisnisnya, namun terwujudnya dampak saling tolong menolong untuk memberikan manfaat bersama.

7. Bebas dari Unsur Riba
Meskipun riba sangat dilarang dalam Islam, namun pada kenyataannya banyak transaksi riba yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang notabene penduduknya mayoritas beragama islam. Munculnya kegiatan riba hingga sekarang ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti sistem perbankan yang masih mengandung unsur riba dan kurangnya pengetahuan masyarakat untuk mengenali segala bentuk riba secara mendalam. Fenomena tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip bisnis syariah yang menerapkan sistem Islam dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga segala bentuk praktik riba dilarang dalam bisnis. Bentuk riba yang termasuk dalam bisnis adalah transaksi jual beli yang mengandung dua harga dan sistem permodalan. Bicara permodalan, hadirnya bank syariah merupakan solusi keuangan bagi masyarakat atau pelaku bisnis dalam memperoleh permodalan tanpa ada riba didalamnya.
 
8. Tidak Berbisnis yang Haram
Pantangan dalam berbisnis syariah adalah tidak diperbolehkan terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang terdapat unsur haram didalamnya. Kegiatan yang termasuk diharamkan adalah berkaitan dalam rangka memilih jenis usaha, cara menjual atau distribusi, dan pembagian keuntungan bisnis. Islam telah mengatur dan menentukan mana yang disebut halal dan mana yang disebut haram. Bisnis yang haram dalam arti luas bisa juga disebut sebagai segala bentuk yang memberikan dampak buruk atau terdapat kebohongan didalamnya. Jika ditarik dalam etika bisnis maka jenis usaha yang dilarang dalam bisnis syariah adalah tidak terlibat dalam kegiatan usaha yang menghasilkan minum-minuman keras dan narkoba, tidak ada unsur perjudian dalam bisnis, dan tidak menghasilkan produk maupun jasa yang merusak moral masyarakat, dan tidak menyampaikan kebohongan terhadap manfaat produk tertentu.
Bagi umat Islam pentingnya berbisnis sesuai dengan syariat adalah memperoleh keberkahan. Keuntungan bukanlah tujuan, tujuan yang sebenarnya adalah bagaimana kegiatan dapat berjalan sesuai dengan aturan Islam sehingga pada akhirnya akan menghasilkan manfaat yang memberikan keberkahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Perhitungan halal dan haram menjadi landasan utama dalam menentukan jenis dan proses kegiatan yang akan dijalankan, karena bagaimanapun dampak permanen dalam sebuah bisnis bukan dari seberapa untung pelaku usaha akan tetapi terlihat dari dampak sosial yang berhasil diciptakan dengan adanya hasil usaha tersebut.
Untuk mewujudkan adanya bisnis syariah maka diperlukan adanya etika-etika bisnis syariah yang perlu ditegakkan dan dijalankan secara serius. Karena dari etika inilah mencerminkan ajaran agama Islam dan anjuran bagaimana cara yang benar dalam bersikap dan bekerja dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan menerapkan etika tersebut terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai, yaitu lahirnya sebuah keadilan dalam bertransaksi tanpa adanya tindak kecurangan sedikitpun, menghindarkan dari praktik riba yang dalam ajaran Islam diharamkan, menyentuh aspek sosial dengan cara berbagai hasil atau  keuntungan bisnis melalui zakat, infaq, dan sedekah, dan yang paling penting adalah seluruh kegiatan hanya berdasarkan atas sikap tauhid.











No comments:

Post a Comment