A. Sejarah AKAI
Asosiasi
Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) didirikan pada tanggal 13 Desember
1991,berdasarkan Akte Nomor 09 dengan nama notaris Buchari Hanafi, SH
dengan nama Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta.
Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) berdiri menurut dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) mempunyai organ organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Majelis Kehormatan dan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun.
Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) berdiri menurut dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) mempunyai organ organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Majelis Kehormatan dan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun.
B. Visi dan Misi AKAI
Bahwa
usaha jasa Konsultan Aktuaria merupakan salah satu kegiatan ekonomi
yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan dan pengembangan
industri Asuransi, Dana Pensiun dan industri lainnya, dimana dalam
memajukan usahanya, para pelaku usaha jasa Konsultan Aktuaria harus
dilandasi profesionalisme dengan memiliki pengetahuan dan ketrampilan
yang dipersyaratkan, obyektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab,
dan secara berkelanjutan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya.
Dan untuk itu pula, diperlukan adanya persatuan, kesatuan gerak dan
tindak bagi setiap pelaku dalam usaha jasa Konsultan Aktuaria untuk
menjalin hubungan baik diantara para pelakunya, serta menghimpun usaha
bersama untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan
masyarakat terhadap jasa Konsultan Aktuaria. Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka para pelaku industri Jasa Aktuaria berkeinginan untuk
mendirikan Asosiasi Profesi dalam industri jasa Konsultan Aktuaria –
yaitu Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia.
C. Tujuan AKAI
Asosiasi didirikan dengan tujuan untuk:
- Membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan Anggota dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
- Membina dan memelihara kerukunan, serta mencegah persaingan yang tidak sehat diantara Anggota.
- Meningkatkan kualitas profesionalisme para Anggota dalam memberikan jasa pelayanan aktuaria.
- Mengembangkan peran Konsultan Aktuaria dalam industri Asuransi, Dana Pensiun dan industri keuangan secara luas
- Meningkatkan perhatian dan pengetahuan masyarakat secara luas terhadap jasa Konsultan Aktuaria.
D. Kegiatan Pokok AKAI
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 4 (empat), Asosiasi menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
- Menghimpun dan mempersatukan Konsultan Aktuaria untuk menjadi Anggota.
- Melakukan pertemuan secara berkala diantara para Anggota.
- Melakukan pembinaan para Anggota, termasuk dan tidak terbatas pada pembinaan kepatuhan Anggota terhadap keputusan/ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh Asosiasi, ketentuan/perundangan yang berlaku, dan standar profesi lainnya yang terkait dengan jasa Konsultan Aktuaria.
- Menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi secara berkelanjutan bagi Anggota.
- Mengusahakan terselenggaranya kegiatan-kegiatan dan/atau tersedianya sarana informasi bagi publik dalam rangka meningkatkan perhatian dan pengetahuan masyarakat secara lebih luas terhadap jasa Konsultan Aktuaria.
- Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah, pelaku usaha, bisnis dan industri, serta asosiasi profesi, institusi, badan atau organisasi lainnya, didalam maupun diluar negeri, untuk kepentingan Anggotanya
- Usaha-usaha dan kegiatan lain yang dianggap perlu dan bermanfaat sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi.
sumber : http://www.akai.or.id/
No comments:
Post a Comment