A. Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Secara umum pengertian akuntansi
pemerintahan yaitu aplikasi akuntansi dalam bidang keuangan Negara
(public finance), khususnya pada tahap melaksanakan anggaran (budget
excution), yang termasuk semua pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang
sifatnya permanen ataupun yang hanya seketika pada semua tingkatan dan
unit pemerintahan.
Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli
1.Abdul Halim (2002:143)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut
Abdul Halim adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan
informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas
pemerintah sebagai pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari
pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah suatu
tindakan.
2.Bachtiar Arif dkk (2002:3)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut
Bachtiar Arif dkk adalah sebagai aktivitas pemberian jasa untuk
menyediakan suatu informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses
pencatatan, pengklasifikasian, penafsiran atas informasi keuangan serta
pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah tersebut.
3.Revrisond Baswir (2000:7)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut
Revrisond Baswir adalah akuntansi (pemerintahan termasuk akuntasi untuk
lembaga non-profit pada umumnya) adalah bidan akuntansi yang berkaitan
antara lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk
tidak mencari laba. Walaupun suatu lembaga pemerintah senantiasa
berukuran besar, tetapi sebagaimana dalam perusahaan hal tersebut
tergolong ke dalam lembaga mikro.
B. Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Adapun tujuan dari akuntansi pemerintahan yaitu:
Menurut Bachtiar Arif, dan Iskandar, tujuan dari akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya sama yaitu:
Menurut Bachtiar Arif, dan Iskandar, tujuan dari akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya sama yaitu:
Akuntabilitas
Dalam pemerintahan, keuangan Negara yang diatur harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi tersebut dalam Negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (5).
Dalam pemerintahan, keuangan Negara yang diatur harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi tersebut dalam Negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (5).
Manajerial
Akuntansi pemerintahan sangat mungkin pemerintah untuk melaksanakan suatu perencanaan dalam bentuk susunan APBN dan strategi pembangunan lain, sebagaimana melaksanakan aktivitas pembangunan dan juga mengendalikan atas akitivitas tersebut dalam rangka mencapai ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
Akuntansi pemerintahan sangat mungkin pemerintah untuk melaksanakan suatu perencanaan dalam bentuk susunan APBN dan strategi pembangunan lain, sebagaimana melaksanakan aktivitas pembangunan dan juga mengendalikan atas akitivitas tersebut dalam rangka mencapai ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri atas pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan keuangan secara umum dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri atas pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan keuangan secara umum dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
C. Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan memiliki
karakteristik khusus jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Menurut
tujuan pemerintah tersebut, Bachtiar Arif, Iskandar (2002:7)
mengemukakan beberapak karakteristik akuntansi pemerintahan yakni
diantaranya berikut ini:
- Pemerintah mencacat anggaran pada saat anggaran tersebut dibukukan.
- Pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntasi yang berhubungan dengannya.
- Dalam akuntansi pemerintahan sangat mungking menggunakan lebih dari satu jenis dana.
- Akuntansi pemerintahan sifatnya kaku karena sangat tergantung dengan peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal
- Akuntansi pemerintahan tidak membutuhkan perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
D. Syarat Pemerintahan
Ada beberapa syarat yang harus ada dan
terpenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan tujuan untuk
memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disebu PBB mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntasi
pemerintahan ( A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas
seperti dalam penjelasan dibawah ini (dalam Bachtiar Arif dkk, 2002:9)
1. Berkaitan dengan klasifiakasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi hasi saling melengkapi dalam pengelolalan keuangan negara dan juga harus diintegrasikan.
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi hasi saling melengkapi dalam pengelolalan keuangan negara dan juga harus diintegrasikan.
2. Bisa memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntasi pemerintah dirancang sebagai persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain. Apabila ada dua pilihan yakni untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan lainnya, sehingga akuntasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Akuntasi pemerintah dirancang sebagai persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain. Apabila ada dua pilihan yakni untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan lainnya, sehingga akuntasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
3. Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem akuntansi pemerintah wajib mengembangkan perkiraan-perkiraan dalam mencatat transaksi uang yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang handal dari sisi.
Sistem akuntansi pemerintah wajib mengembangkan perkiraan-perkiraan dalam mencatat transaksi uang yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang handal dari sisi.
4. Sistem akuntasi harus terus dikembangkan
Dengan terdapatnya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntasi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga mencapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.
Dengan terdapatnya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntasi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga mencapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.
5. Perkiraan-perkiraan harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntasi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif berhubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari melakukan suatu program.
Sistem akuntasi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif berhubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari melakukan suatu program.
Sistem harus bisa melayani keperluan dasar informasi keuangan untuk mengembangkan rencana dan program
Sistem akuntasi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pemakai informasi keuangan, yakni pemerintah, lembaga donor, rakya (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.
Sistem akuntasi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pemakai informasi keuangan, yakni pemerintah, lembaga donor, rakya (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.
6. Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan yang sudah dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mengklasifikasi ulang transaksi pemerintah baik pada pusat ataupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
Perkiraan yang sudah dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mengklasifikasi ulang transaksi pemerintah baik pada pusat ataupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
sumber : http://www.spengetahuan.com/
No comments:
Post a Comment