Akuntansi Pemerintahan : Tujuan, Karakteristik, Syarat, dan Ruang Lingkup - AKUNTAN INDEPENDEN

Friday, 26 January 2018

Akuntansi Pemerintahan : Tujuan, Karakteristik, Syarat, dan Ruang Lingkup

A. Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Secara umum pengertian akuntansi pemerintahan yaitu aplikasi akuntansi dalam bidang keuangan Negara (public finance), khususnya pada tahap melaksanakan anggaran (budget excution), yang termasuk semua pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang sifatnya permanen ataupun yang hanya seketika pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.

Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli

1.Abdul Halim (2002:143)

Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Abdul Halim adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah sebagai pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah suatu tindakan.

2.Bachtiar Arif dkk (2002:3)

Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Bachtiar Arif dkk adalah sebagai aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan suatu informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian, penafsiran atas informasi keuangan serta pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah tersebut.

3.Revrisond Baswir (2000:7)

Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Revrisond Baswir adalah akuntansi (pemerintahan termasuk akuntasi untuk lembaga non-profit pada umumnya) adalah bidan akuntansi yang berkaitan antara lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun suatu lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, tetapi sebagaimana dalam perusahaan hal tersebut tergolong ke dalam lembaga mikro.

B. Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Adapun tujuan dari akuntansi pemerintahan yaitu:
Menurut Bachtiar Arif, dan Iskandar, tujuan dari akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya sama yaitu:
Akuntabilitas
Dalam pemerintahan, keuangan Negara yang diatur harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi tersebut dalam Negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (5).
Manajerial
Akuntansi pemerintahan sangat mungkin pemerintah untuk melaksanakan suatu perencanaan dalam bentuk susunan APBN dan strategi pembangunan lain, sebagaimana melaksanakan aktivitas pembangunan dan juga mengendalikan atas akitivitas tersebut dalam rangka mencapai ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri atas pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan keuangan secara umum dan pemeriksaan operasional atau manajerial.

C. Karakteristik Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Menurut tujuan pemerintah tersebut, Bachtiar Arif, Iskandar (2002:7) mengemukakan beberapak karakteristik akuntansi pemerintahan yakni diantaranya berikut ini:
  • Pemerintah mencacat anggaran pada saat anggaran tersebut dibukukan.
  • Pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntasi yang berhubungan dengannya.
  • Dalam akuntansi pemerintahan sangat mungking menggunakan lebih dari satu jenis dana.
  • Akuntansi pemerintahan sifatnya kaku karena sangat tergantung dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal
  • Akuntansi pemerintahan tidak membutuhkan perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.

 

D. Syarat Pemerintahan

Ada beberapa syarat yang harus ada dan terpenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan tujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disebu PBB mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntasi pemerintahan ( A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas seperti dalam penjelasan dibawah ini (dalam Bachtiar Arif dkk, 2002:9)

1. Berkaitan dengan klasifiakasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi hasi saling melengkapi dalam pengelolalan keuangan negara dan juga harus diintegrasikan.

2. Bisa memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntasi pemerintah dirancang sebagai persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain. Apabila ada dua pilihan yakni untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan lainnya, sehingga akuntasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

3. Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem akuntansi pemerintah wajib mengembangkan perkiraan-perkiraan dalam mencatat transaksi uang yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang handal dari sisi.

4. Sistem akuntasi harus terus dikembangkan
Dengan terdapatnya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntasi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga mencapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.

5. Perkiraan-perkiraan harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntasi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif berhubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari melakukan suatu program.
Sistem harus bisa melayani keperluan dasar informasi keuangan untuk mengembangkan rencana dan program
Sistem akuntasi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pemakai informasi keuangan, yakni pemerintah, lembaga donor, rakya (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.

6. Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan yang sudah dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mengklasifikasi ulang transaksi pemerintah baik pada pusat ataupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.



 sumber : http://www.spengetahuan.com/












No comments:

Post a Comment