Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) - AKUNTAN INDEPENDEN

Tuesday, 13 March 2018

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh)



Dengan berlakunya PP Nomor 46 tahun 2013 pada tanggal 1 Juli 2013 yang dipotong pajak 1% per bulan dari peredaran bruto, mengakibatkan tidak adanya pengkreditan pajak penghasilan di SPT Tahunan baik PPh Badan maupun Orang Pribadi. Namun, ketika Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) atau Wajib Pajak (WP) Badan melakukan kegiatan yang termasuk Objek Pemotongan PPh 21, 22, atau 23 WP dapat dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Dalam kondisi ini, WP dengan penghasilan bruto tertentu akan dirugikan karena yang seharusnya hanya dikenakan pajak 1% malah bertambah dikenakan 2% atau bertambah sesuai tarif pajak tidak bersifat final lainnya, karena pajak yang boleh di kreditkan menjadi tidak boleh dikreditkan. 
Namun, jangan khawatir karena berdasarkan PER-32/PJ/2013 bahwa WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



A.  Pengertian SKB

SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.



B. Syarat Permohonan SKB 

WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.  Artinya, WP pajak perlu menyelesaikan satu tahun masa pajak nya terlebih dahulu yang telah disampaikan SPT Tahunan PPh nya, baru kemudian bisa mengajukan SKB
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.



C. Prosedur Penggunan SKB
 
Pada saat WP akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong PPh bersifat tidak final maka WP berhak mengajukan legalisasi SKB yang sudah diperoleh dari kantor pajak. Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT dengan syarat:
  1. Menunjukkan SKB
  2. Menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
    1. impor
    2. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
    3. pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi
    4. pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri
  3. Mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Fotokopi SKB diajukan dalam rangkap 3, yaitu:
a.    satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT
b.    satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut
c.    satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar









 

No comments:

Post a Comment