Perlakuan Wajib Pajak Terhadap PP 46 Tahun 2013 (Wajib Pajak yang memiliki Usaha dengan Peredaran Usaha Tertentu) - AKUNTAN INDEPENDEN

Monday 26 March 2018

Perlakuan Wajib Pajak Terhadap PP 46 Tahun 2013 (Wajib Pajak yang memiliki Usaha dengan Peredaran Usaha Tertentu)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013, mengatur perlakuan pajak atas Wajib Pajak yang memiliki Peredaran usaha tertentu, yakni untuk Wajib Pajak yang memiliki omset atau peredaran usaha dibawah 4,8 Milyar


* Terhadap PPh Wajib Pajak terkait PP 46 Tahun 2013 (Peredaran Usaha Tertentu) TIDAK WAJIB Lapor SPT Masa Jika:
  1. Wajib Pajak pada bulan tersebut tidak mempunyai omset/NIHIL (SE-42/PJ/2013 huruf F angka 5) saat ini sudah diberlakukan
  2. WP dengan omzet tertentu yang telah menyetor PPh Pasal 4 (2) dan telah divalidasi oleh Kas Negara tidak perlu melaporkan SPT Masa (PMK 107/PMK.011/2013 pasal 10 ayat 3 dan SE-42/PJ/2013 huruf E angka 12) saat ini sudah diberlakukan
Mengapa demikian? Pada 2 poin diatas jelas terjawab mengapa KPP membolehkan WP untuk tidak menyampaikan SPT Masa, karena SSP PPh Final 1% (atas kekurangan 0,25%) pastinya sudah divalidasi dan otomatis sudah dianggap lapor juga, sedangkan bukti Pbk nantinya akan diinput oleh petugas KPP dan menambah dari SSP Final 1% sehingga jumlahnya pas 


*Jika Perusahaan kemudian memiliki Omset yang dikenakan PP 46 Tahun 2013, maka WAJIB lapor SPT Masa (2) jika:
  1. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi SSP-nya TIDAK MENDAPAT VALIDASI dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar (SE-42/PJ/2013 huruf F angka 4) saat ini sudah diberlakukan
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud (menyetor sebelum tanggal 15 dan mendapat validasi berupa nomor NTPN), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. TETAPI ketentuan ini berlaku mulai Masa Pajak Januari 2014 (SE-42/PJ/2013 huruf E angka 10,11) saat ini belum diberlakukan tunggu tahun depan


> Jika dilihat ketentuan TIDAK WAJIB lapor diatas, akan sangat memungkinkan WP tidak lapor SPT Masa dengan alasan:
tidak ada omset sehingga tidak ada pajak yang disetor, sehingga tidak lapor SPT Masa (apa iya? bisa jadi tidak melakukan setor pajak karena masih belum mengetahui tentang PP 46 Tahun 2013 ini)

> Bagaimana caranya KPP mengetahui WP tersebut omsetnya sedang kosong atau tidak? Salah satunya dengan melihat pelaporan omset di SPT Masa

> Jika tidak lapor SPT masa bagaimana KPP tahu? AR akan menelepon, mengunjungi lokasi kerja, acara lain atau mengirim surat untuk mengonfirmasi apakah WP tersebut tidak setor 1% karena memang sedang tidak ada usaha atau lupa atau tidak tahu.

> Oleh karena itu, sebaiknya laporkan saja SPT masa-nya sekalipun nihil ataupun ada setoran dengan NTPN. Gak masalah seharusnya bisa diterima oleh petugas pelayanan KPP karena dengan WP melaporkan maka akan mempermudah pengawasan WP.  Tetapi kembali ke kasus di atas, ada juga KPP yang tidak mengharuskan WP lapor SPT Masa,  dapat kita turuti saja karena jawaban dari KPP diatas tidak bertentangan dengan aturan.

 

No comments:

Post a Comment