Pajak Penghasilan : Pengertian dan Cara Menghitungnya - AKUNTAN INDEPENDEN

Wednesday 21 February 2018

Pajak Penghasilan : Pengertian dan Cara Menghitungnya

Image result for pajak penghasilan



Pajak Penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai Undang-Undang Nomor 7 & Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 & Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 & Tahun 2000, dan terakhir Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008.

Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan-perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Pada tahun 1932 misalnya, diberlakukan yang disebut dengan Ordonasi Pajak Pendapatan. Ordonasi Pajak Pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonasi Pajak Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.

Nah untuk saat ini bagaimanakah Pajak Penghasilan diterapkan? Siapa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek pajak? Lalu apakah objek dari Pajak Penghasilan? Berikut penjelasannya  dikutip dari www.cermati.com :

 

A. Subjek Pajak


Adapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:
1. Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh     tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  • Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di   Indonesia.

 

B. Bukan Subjek Pajak



Kemudian setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka kita juga perlu tahu siapa sajakah yang termasuk kriteria bukan subjek pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, berikut yang bukan merupakan subjek pajak:
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tesebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditertapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

 

C. Objek Pajak


Lalu apa sih sebenarnya objek pajak dari PPh 25? Objek pajak PPh 25 adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak bisa darimana asalnya juga baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia. Objek pajak PPh 25 dihitung dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri. Namun jika ada penghasilan yang dikecualikan atau mempunyai tarif pajak tersendiri maka jika mengalami kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak umum.
Kemudian setelah mengetahui subjek pajak, bukan subjek pajak dan objek pajak PPh 25, maka bagaimanakah menghitung PPh 25 yang harus ditanggung perorangan?


D. Langkah-langkah menghitung PPh 25 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 : 



> Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Caranya, jumlahkan saja penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan, maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang masuk dalam perhitungan namun juga tunjangan-tunjangan lainnya bila ada, seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur. Selain itu, uang tambahan di luar gaji pokok juga ikut dijumlahkan, seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Jumlahkan semua, hasilnya nanti merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan atau 1 bulan penghasilan.

> Langkah kedua adalah menemukan penghasilan bersih atau netto a selama satu bulan
Untuk menemukan penghasilan bersih atau netto Anda selama satu bulan mudah saja. Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurangnya. Yang dimaksud pengurang disini, misalnya adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 2% dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua (biasanya 2% dari gaji pokok).

>Langkah ketiga adalah menghitung penghasilan bersih atau netto selama satu tahun
Caranya mudah, kalikan 12 kali penghasilan bersih satu bulan.

>Langkah keempat adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Bisa menghitungnya yaitu dengan cara mengurangi  penghasilan bersih  selama satu tahun yang sudah dihitung tadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajak tersebut, antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3) berbeda-beda.

>Langkah kelima adalah menghitung PPh 25 yang harus dibayarkan
Setelah mengetahui PKP selama satu tahun, tinggal mengkalikannya dengan Tarif PPh 25 yang berlaku. Namun jika ingin mengetahui berapa PPh 25 per bulannya, maka tinggal membagi total pajak setahun dengan 12. Dengan mengetahui PPh 25 per bulan, maka bisa menghitung penghasilan bersih setelah pajak dengan mengurangi penghasilan bersih pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berjalan.






No comments:

Post a Comment