Jika
sebuah perusahaan yang telah berbentuk badan hukum seperti Perseroan
Terbatas (PT) bermaksud mencari tambahan dana untuk ekspansi usahanya,
maka perusahaan itu bisa melakukan pencarian dana melalui beberapa
alternatif salah satunya adalah menerbitkan obligasi yaitu merupakan pinjaman berupa utang jangka
panjang atau menerbitkan saham.
Penerbitan obligasi atau saham dilakukan
melalui pasar modal. Jika perusahaan memilih alternatif dengan
menerbitkan saham maka langkah-langkah yang dilakukan perusahaan adalah
dengan melakukan go public.
Go public merupakan penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat
umum, baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Pertama
kali, artinya bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk
pertama kalinya dan melakukan penjualan efek tersebut di pasar perdana.
Peristiwanya disebut penawaran efek/surat berharga, sedangkan kegiatan
ini disebut sebagai pasar perdana. Efek yang telah dijual ke masyarakat
umum, selanjutnya akan dicatatkan di Bursa efek. Pemegang saham atau
sering disebut sebagai pemodal akan melakukan transaksi di pasar
sekunder yang biasanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Berikut beberapa istilah enurut Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal :
1) Penawaran umum
adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2) Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Dalam proses go public, melibatkan banyak pihak antara lain :
- Emiten atau investee;
- Penjamin emisi atau underwriter;
- Afen
- Pemodal atau investor.
Perusahaan yang telah melakukan go-public disebut perusahaan publik atau
terbuka, sehingga sering ditambahkan istilah "Tbk" (terbuka), artinya
perusahaan tersebut telah menjadi milik masyarakat pemegang saham dari
perusahaan yang bersangkutan. Besarnya kepemilikan tergantung dari
besarnya jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Kegiatan
dalam rangka go public sering atau untuk penawaran umum saham ini
sering disebut Initial Public Offering (IPO).
>>Tujuan Perusahaan yang
melakukan go public antara lain:
1) Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan.
2) Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value).
3) Melepaskan sahamnya untuk mendapatkan keuntungan (divestasi)
>>Adapun manfaat perusahaan melakukan go public, antara lain:
1) Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
2) Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus.
3) Proses relatif lebih mudah dan biayanya juga relatif lebih murah.
4) Emiten lebih dikenal masyarakat.
5) Promosi tidak langsung dan secara terus-menerus
6) Image perusahaan menjadi lebih baik.
7) Daya saing perusahaan meningkat
8) Mendapatkan akses ke basis pemodal yang lebih luas.
>>Adapun beberapa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan setelah melakukan go public, yaitu antara lain:
1) Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme.
2) Perusahaan dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
3) Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.
*Persiapan Go public
Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
persiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau
penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh
Baperpam. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang
akan melakukan go public antara lain:
1) Emiten berkedudukan di Indonesia.
2) Pemegang saham minimal 300 orang.
3) Modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah.
4) Setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba.
5) Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun
terakhir berturut-turut dengan peryataan wajar tanpa pengecualian untuk
tahun terakhir.
6) Untuk Perbankan harus memenuhi kriteria sebagai Bank sehat dan memenuhi kecukupan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment