Mungkin ada beberapa istilah dalam Ekonomi Syariah yang sering kita dengar dan lihat tapi belum kita ketahui artinya. Berikutnya saya bagikan beberapa istilah dalam Ekonomi Syariah dan artinya :
Al Dayn: bermakna memberikan pinjaman. Al Dayn mensyaratkan jangka waktu tetentu dalam pengembalian utang, hal ini membedakan dari Al Qard yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu dalam pengembalian utangnya
Al Dayn al Daif: adalah utang yang timbul tanpa didahului adanya pertukaran / perpindahan hak atas asset yang tangible
Al Dayn al Qawi: adalah utang yang timbul akibat terjadinya pertukaran/ perpindahan asset yang tangible, misalnya akibat terjadinya jual beli
Ashiil: satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain. Ia disebut juga Makfuul 'anhu
Al Qard: yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
Ash Sharf: adalah penukaran suatu mata uang dengan mata uang. Apabila untuk mata uang yang sama harus dibayar tunai dengan tiada melebihkan (sama nilainya). Sedangkan untuk mata uang yang berbeda harus dibayar tunai sedangkan jumlahnya dapat berbeda.
Al wadiah: berasal dari kata wada'a asy syai berarti meninggalkannya. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada pada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.
Al wakalah: Al wakalah atau al wakilah bermakna At Tafwidh (penyerahan=pendelegasian=pemberian mandat). Yang dimaksud di sini.yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Aqad: perjanjian, kontrak. Yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh pada obyeknya.
Amal: Jasa
Amin: pihak yang memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh
'Ahd - sumpah. Dalam akad dibedakan tingkat kewajiban yang bersifat janji (wa'd) dan yang bersifat sumpah ('ahd)
Amana: kepercayaan (trust)
Awqaf: Lembaga dana waqaf
Athaya: Pemberian yang bersifat sukarela.
Al taradhi: aktifitas bersama yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Aslah: lebih membawa manfaat
Baial Dayn bil Dayn adalah menjual dengan utang. Yaitu seseorang setuju untuk menjual suatu barang yang diserahkan kemudian hari dengan harga yang telah disepakati bersama saat ini, baik pembayaran harga penjualan maupun barangnya masih dalam bentuk utang
Bai'al 'Inah: adalah jual beli di mana si fulan menjual suatu barang kepada Fulanah dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh Fulanah kepada si Fulan secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Misalnya si Fulanah meminta pinjaman dari si Fulan. Fulan tidak meminta bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada Fulanah seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian Fulanah menjual barang tersebut kepada Fulan seharga Rp 800 secara tunai.
Bai' Al Murabahah (Almurabahah): atau jual beli Murabahah ialah suatu bentuk jual beli d imana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu
Bai' Mu'ajjal: pembayaran secara kredit
Bai' Wafa: penjualan dengan kontrak pembelian kembali
Bai' Salam: penjualan d imana pembayaran dilakukan d imuka atau sebelum penyerahan obyek
Ba’i Istisnaa: pembelian barang yang dibuat berdasarkan pesanan
Ba'i al-ma'dum: yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
Bank Syariah: Lembaga keuangan bank yang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah.
Badan Arbitrase Syariah: badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prinsip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
Bagi untung (profit sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Bagi hasil (revenue sharing) bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Batil: Ilegal
Berkah: manfaat yang terus menerus
Cakap hukum: orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum. Dalam hukum Islam identik dengan mukalaf, yakni orang yang berakal sempurna dan sudah baligh.
Dhaman: jaminan, (lihat penjelasan Kafalah)
Dhamin: pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin
Deposito: Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan bunga dan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Deposito Mudharabah: Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.
Dewan Syariah Nasioanal-MUI adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga ini bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah, kehalalan akad, transaksi dan produk perbankan syariah.
Dewan Pengawas Syariah: Dewan pengawas yang ada pada masing-masing bank syariah.
Distribusi hasil usaha: pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya.
Ekonomi Syariah: ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As Sunah
Fatwa: ketetapan hukum
Fiqh: Pendapat pakar hukum Islam
Falah: Kemenangan, kesejahteraan untuk semua
Giro: simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lain atau pemindahbukuan. Giro yang dilarang syariah adalah yang berdasarkan penghitungan bunga, sedangkan yang dibolehkan syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
Giro wadiah: adalah bentuk simpanan dana milik masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sistem giro, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Giro Mudharabah adalah bentuk pembiayaan yang menggunakan prinsip mudharabah yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cara-cara giro.
Gharar: mengandung arti keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Islam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.
Hamalah: beban (lihat Kafalah)
Hawalah: transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang.
Hisbah: Institusi yang menjalankan seluruh usaha negara untuk menjamin kesejahteraan, keadilan dan aturan main yang adil dalam seluruh aktifitas kehidupan.
Halal: sesuatu yang dibolehkan oleh Islam
Haram: Sesuatu yang dilarang oleh Islam
Hukum Islam: Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam
Haul: Batas waktu untuk harta yang diwajibkan zakatnya setelah memenuhi hisab
Investasi: adalah penempatan dana atau harta pada ssesuatu obyek yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang atau pada kegiatan usaha yang diharapkan akan memberikan hasil dimasa mendatang.
Investasi keuangan syariah: dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa. Namun yang pasti investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor riil (mempunyai underlying asset).
Ijarah yaitu pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa tertentu dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah muntahhiyah bittamlik: Sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Ijarah wa iqtina: sewa-beli
Istishna: Kontak produksi (job order): bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pembuat ( pembayarannya dilakukan secara menyicil).
Ihtiyath: prinsip kehati-hatian (prudential management)
Imarah: pembangunan
Ijab: pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
Ijma': Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama
Jihad: Usaha yang terus menerus tanpa henti
Jihbiz: Praktek perbankan. Berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah ini mulai dikenal di jaman Mu'awiyah yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di jaman Abbasiyah Fungsi ini kemudian berkembang menjadi profesi penukaran uang dan berkembang menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang.
Jahalah: ketidaktahuan
Jumhur ulama: Mayoritas ulama
Kafalah: Pemberian jaminan atau garansi bank (surety bond) . Yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu; ashil). Kafalah juga disebut dhaman(jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan).
Kafiil adalah orang yang berkewajiban melakukan makful bihi (pertanggungan). Ia wajib seorang yang baligh, berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan hartanya, rela denagan kafalah( sebab segala urusan hartanya ada di tangannya).
Kafiil disebut juga dhamin (orang yang menjamin), Zaim (penanggung jawab), haamil (orang yang menanggung beban) dan qabil (orang yang menerima).
Kafalah dalam bank garansi: bank bertindak sebagai kafiil yaitu yang memberikan kafalah (garansi) atass nasabahnya kepada pihak ketiga
Kaidah Fiqh: Adagium hukum Islam
Kemaslahatan umat: Manfaat positif yang diperoleh umat Islam
Khianat: Tidak amanah atau tidak memenuhi janji
Lembaga keuangan syariah: lembaga keuangan baik bank atau non bank yang menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
La dharara wa la dhirara: tidak saling merugikan
Mal: Harta kekayaan
Muamalah Sar'iyah: Hubungan sosial, termasuk kegiatan ekonomi yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
Mudharabah: Pembiayaan modal; Kemitraan pasif; yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak sebagai pengelola. Dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharabah Muthlaqah: dalam aqad mudharabah tidak membatasi ruang lingkup, penempatan, atau dengan kata lain mudharib mendapatkan disrectionary right untuk mengelola dana.
Mudharabah Muqayyadah: Mudharabah dengan pembatasan baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, risiko maupun pembatasan lain yang serupa.
Makfuul bihi: kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapatkan jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
Makfuul Lahu: pihak yang dijamin
Makfuul'anhu: lihat keterangan ashiil
Malik: pemilik modal; disebut juga shahib al-maal
Mudharib: Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)
Musyarakah: Pemilik modal; Kemitraan aktif. Yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Muqridh: orang yang memberikan qard (utang)
Muqtaridh: nasabah yang mendapatkan utang
Muddi': Orang yang menerima titipan dalam transaksi wadiah
Murabahah: penjualan dengan fasilitas penundaan pembayaran dimana pembeli membayar dengan harga lebih sebagai manfaat dari yang didapatnya. (pembiayaan yang ditambah pembebanan jasa)
Muajjal: pembayaran dnegan cara mencicil
Maysir: menagndung arti memperoleh kekayaan dengan mudah. Maysir yang paling besar adalah dimana keuntungan suatu pihak merupakan kerugian pada pihak lain. Maysir juga bermakna spekulasi murni.
Massuliyah: pengelolaan yang bertanggung jawab
Mafsadat: Kerusakan atau kerugian baik yang bersifat fisik maupun non fisik
Maslahat: kebaikan
Mudarat: Bahaya, kerugian
Muhal: Pihak yang dialihkan piutangnya
Muhal bih: Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutangnya
Muhal 'alaih: Pihak yang menerima pengalihan piutang
Muhil: pihak tang melakukan pengalihan utang
Muhtal: identik dengan Muhal
Muqobil: pihak kedua
Muqaradhah: istilah lain untuk akad mudharabah
Musaqah: Bagi Hasil perkebunan
Mustashni: Orang/ pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
Mu'alaq: bergantung
Muwalat: Kontrak berdasarkan perwakilan/kuasa
Nisbah: penghitungan
Naqdan: pembayaran secara tunai
Najsy: melakukan penawaran palsu, yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga yang tinggi
Nizham Nisab: Ketentuan minimal untuk harta yang diwajibkan zakatnya
Obligasi syariah: Obligasi atau surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip bagi hasil atas manfaat yang diterima. Obligasi syariah dapat pula memberi hak untuk mengalihkan pinjaman menjadi saham bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Perbankan syariah: salah satu system perbankan di Indonesia yang berlandaskan syariah Islam. Keberadaanya dikukuhkan dalam UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU itu disebutkan bahwa perbankan Indonesia terdapat dua sistem yakni konvensional dan syariah.
Pembiayaan Mudharabah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank Islam, Bank bertindak sebagai pemilik modal, debitur sebagai pelaksana usaha, Dalam akadnya disepakati nisbah bagi hasil dari usaha itu. Sistem ini dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi untuk membiayai kepemilikan barang maupun usaha jasa.
Pembiayaan Murabahah: adalah suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pembiayaaan ini terdiri dari dua jenis transaksi jual beli yakni (1) bank membeli secara tunai dari penjual. (2) bank menjual barang tersebut secara cicilan. Untuk transaksi secara cicilan maka pembayaran murabahah menjadi ada dua jenis transaksi yakni (1) transaksi dayn (hutang) antara bank dengan debitur, yakni sebesar harga yang belum dibayar lunas (2) transaksi debitur memberikan jaminan atas dayn (hutang) nya tersebut.
Pembiayaan Bai'ul Bi Tsaman Ajil: suatu variasi dari bai'al murabahah. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan investasi
Pembiayaan musharakah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Dua atau lebih pemilik dana secara bersama-sama membiayai ssuatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana. Pelaksana dapat terdiri dari salah satu pemilik dana atau orang lain.
Pembiayaan Al Qardul Hasan: adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah, Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, sadaqah. Bank bertindak sebagai muqridh dan peminjam hanya diminta mengembalikan pokoknya. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan menjadi sadaqah yang akan digunakan sebagai sumber dana.
Perdagangan/ usaha secara syariah: adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram atau yang lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya serta menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang.
Qi'mah: Nilai benda yang menjadi obyek jual beli ;nilai intrinsik
Qabul: menerima
Qiyas: analogi, salah satu dari sumber hukum Islam
Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah): suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.
Rahn: gadai atau pengikatan diri untuk menjalankan suatu kewajiban (pledge) dengan memberikan jaminan pembayaran.
Riba: pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Ribawi: Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba.
Riba fadl: disebut juga riba buyu, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kreteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bin sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi valas yang tidak dilakukan secara tunai.
Riba Nasi'ah atau riba duyun riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kreteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Riba jenis ini dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito, giro.
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
Riayah: pengelolaan yang menerapkan nilai-nilai kerjasama
Reksadana: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal untuk melanjutkan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana syariah: Adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi (yakni dengan system wakalah) maupun antara manajerinvestasi sebagai wakil dari pemilik modal dengan pengguna investasi (yakni dengan system mudharabah).
Shahibul Maal: orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha
Sistem Bagi hasil: adalah sisitem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha yang besarannya sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
Subhat: meragukan
Salam: transaksi jual beli dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat terlebih dahulu.
Salam pararel: adalah salam yang berkesinambungan antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Salam pararel dibolehkan dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama dan akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Sharf: jual beli valuta asing ( lihat juga Ash Sharf)
Shani: pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad Istishna
Syariah: Ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist
Tsaman: Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
Tabungan: Salah satu produk produk perbankan yaitu berupa simpanan dana yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Tabungan Wadiah: simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Tabungan Mudharabah: investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Tafriq al-halal min al-haram: pemisahan unsur yang halal dari yang haram
Taradhin: Prinsip suka sama suka; Ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
Tabarru': Rekening kebajikan dari peserta asuransi untuk peserta lainnya yang terkena musibah
Unit Usaha Syariah: Unit usaha di bank konvensional yang menjalankan fungsinya secara syariah. Bank utamanya tetap bank konvensional namun membuka anak cabang yang dijadikan unit usaha syariah.
Urbun: Uang muka
Wadiah: barang simpanan
Wadiah amanah: konsep wadiah dimana orang yang menitip tidak memberikan hak kepada orang yang dititipkan untuk memanfaatkan barang titipannya. Dalam dunia perbankan konsep ini diterapkan antara lain pada Safe deposit box. Bank biasanya meminta biaya penitipan.
Wadiah Dhamanah: Konsep wadiah dimana orang yang menitipkan memberikan hak kepada yang dititipi untuk memanfaatkan barang titipannya. Contohnya Giro wadiah, dimana bank tidak meminta biaya penitipan karena boleh memanfaatkan barang titipan. Bank dapat memberikan bonus di akhir bulan yang tidak diperjanjikan di muka.
Wadi: Orang yang menitipkan dalam transaksi wadiah
Wakalah: pemberian kuasa. ( lihat al wakalah)
Wakalah dalam Pembiayaan Murabahab/Bai'u Bi Tsaman Ajil: dalam perjanjian ini bank menunjuk debitur sebagai wakilnya untuk membeli baarang yang dikehendaki debitur. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan debitur agar mendapatkan barang seperti yang dikehendaki.
Wakalah dalam pengiriman uang/inkaso: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk mengirimkan uang ke tujuan tertentu/ untuk menerima kiriman uang dari tempat tertentu
Wakalah dalam Penerbitan L/C: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk membayar/menerima pembayaran serta peng-adminitrasian proses ekspor impor barang di dalam satu negara lokal maupun internasional.
Wa'd: janji atau promise (lihat ahd)
Waazi': kekuasaan politik
Yad al-aamanah: Titipan yang dapat diambil kapanpun oleh penitipnya
Za'amah: tanggungan (lihat: kafalah)
Zakaat: Kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim dengan membayarkan sebagian hartanya yang telah memenuhi nisab dan haul
Zakat mal: Zakat harta
Zakat Fitrah: Zakat yang harus dikeluarkan untuk setiap pribadi muslim pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri
(Silahkan ditambahkan sendiri istilah-istilah lainnya :-D)
Al Dayn al Daif: adalah utang yang timbul tanpa didahului adanya pertukaran / perpindahan hak atas asset yang tangible
Al Dayn al Qawi: adalah utang yang timbul akibat terjadinya pertukaran/ perpindahan asset yang tangible, misalnya akibat terjadinya jual beli
Ashiil: satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain. Ia disebut juga Makfuul 'anhu
Al Qard: yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
Ash Sharf: adalah penukaran suatu mata uang dengan mata uang. Apabila untuk mata uang yang sama harus dibayar tunai dengan tiada melebihkan (sama nilainya). Sedangkan untuk mata uang yang berbeda harus dibayar tunai sedangkan jumlahnya dapat berbeda.
Al wadiah: berasal dari kata wada'a asy syai berarti meninggalkannya. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada pada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.
Al wakalah: Al wakalah atau al wakilah bermakna At Tafwidh (penyerahan=pendelegasian=pemberian mandat). Yang dimaksud di sini.yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Aqad: perjanjian, kontrak. Yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh pada obyeknya.
Amal: Jasa
Amin: pihak yang memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh
'Ahd - sumpah. Dalam akad dibedakan tingkat kewajiban yang bersifat janji (wa'd) dan yang bersifat sumpah ('ahd)
Amana: kepercayaan (trust)
Awqaf: Lembaga dana waqaf
Athaya: Pemberian yang bersifat sukarela.
Al taradhi: aktifitas bersama yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Aslah: lebih membawa manfaat
Baial Dayn bil Dayn adalah menjual dengan utang. Yaitu seseorang setuju untuk menjual suatu barang yang diserahkan kemudian hari dengan harga yang telah disepakati bersama saat ini, baik pembayaran harga penjualan maupun barangnya masih dalam bentuk utang
Bai'al 'Inah: adalah jual beli di mana si fulan menjual suatu barang kepada Fulanah dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh Fulanah kepada si Fulan secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Misalnya si Fulanah meminta pinjaman dari si Fulan. Fulan tidak meminta bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada Fulanah seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian Fulanah menjual barang tersebut kepada Fulan seharga Rp 800 secara tunai.
Bai' Al Murabahah (Almurabahah): atau jual beli Murabahah ialah suatu bentuk jual beli d imana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu
Bai' Mu'ajjal: pembayaran secara kredit
Bai' Wafa: penjualan dengan kontrak pembelian kembali
Bai' Salam: penjualan d imana pembayaran dilakukan d imuka atau sebelum penyerahan obyek
Ba’i Istisnaa: pembelian barang yang dibuat berdasarkan pesanan
Ba'i al-ma'dum: yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
Bank Syariah: Lembaga keuangan bank yang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah.
Badan Arbitrase Syariah: badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prinsip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
Bagi untung (profit sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Bagi hasil (revenue sharing) bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Batil: Ilegal
Berkah: manfaat yang terus menerus
Cakap hukum: orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum. Dalam hukum Islam identik dengan mukalaf, yakni orang yang berakal sempurna dan sudah baligh.
Dhaman: jaminan, (lihat penjelasan Kafalah)
Dhamin: pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin
Deposito: Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan bunga dan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Deposito Mudharabah: Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.
Dewan Syariah Nasioanal-MUI adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga ini bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah, kehalalan akad, transaksi dan produk perbankan syariah.
Dewan Pengawas Syariah: Dewan pengawas yang ada pada masing-masing bank syariah.
Distribusi hasil usaha: pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya.
Ekonomi Syariah: ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As Sunah
Fatwa: ketetapan hukum
Fiqh: Pendapat pakar hukum Islam
Falah: Kemenangan, kesejahteraan untuk semua
Giro: simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lain atau pemindahbukuan. Giro yang dilarang syariah adalah yang berdasarkan penghitungan bunga, sedangkan yang dibolehkan syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
Giro wadiah: adalah bentuk simpanan dana milik masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sistem giro, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Giro Mudharabah adalah bentuk pembiayaan yang menggunakan prinsip mudharabah yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cara-cara giro.
Gharar: mengandung arti keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Islam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.
Hamalah: beban (lihat Kafalah)
Hawalah: transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang.
Hisbah: Institusi yang menjalankan seluruh usaha negara untuk menjamin kesejahteraan, keadilan dan aturan main yang adil dalam seluruh aktifitas kehidupan.
Halal: sesuatu yang dibolehkan oleh Islam
Haram: Sesuatu yang dilarang oleh Islam
Hukum Islam: Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam
Haul: Batas waktu untuk harta yang diwajibkan zakatnya setelah memenuhi hisab
Investasi: adalah penempatan dana atau harta pada ssesuatu obyek yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang atau pada kegiatan usaha yang diharapkan akan memberikan hasil dimasa mendatang.
Investasi keuangan syariah: dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa. Namun yang pasti investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor riil (mempunyai underlying asset).
Ijarah yaitu pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa tertentu dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah muntahhiyah bittamlik: Sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Ijarah wa iqtina: sewa-beli
Istishna: Kontak produksi (job order): bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pembuat ( pembayarannya dilakukan secara menyicil).
Ihtiyath: prinsip kehati-hatian (prudential management)
Imarah: pembangunan
Ijab: pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
Ijma': Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama
Jihad: Usaha yang terus menerus tanpa henti
Jihbiz: Praktek perbankan. Berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah ini mulai dikenal di jaman Mu'awiyah yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di jaman Abbasiyah Fungsi ini kemudian berkembang menjadi profesi penukaran uang dan berkembang menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang.
Jahalah: ketidaktahuan
Jumhur ulama: Mayoritas ulama
Kafalah: Pemberian jaminan atau garansi bank (surety bond) . Yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu; ashil). Kafalah juga disebut dhaman(jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan).
Kafiil adalah orang yang berkewajiban melakukan makful bihi (pertanggungan). Ia wajib seorang yang baligh, berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan hartanya, rela denagan kafalah( sebab segala urusan hartanya ada di tangannya).
Kafiil disebut juga dhamin (orang yang menjamin), Zaim (penanggung jawab), haamil (orang yang menanggung beban) dan qabil (orang yang menerima).
Kafalah dalam bank garansi: bank bertindak sebagai kafiil yaitu yang memberikan kafalah (garansi) atass nasabahnya kepada pihak ketiga
Kaidah Fiqh: Adagium hukum Islam
Kemaslahatan umat: Manfaat positif yang diperoleh umat Islam
Khianat: Tidak amanah atau tidak memenuhi janji
Lembaga keuangan syariah: lembaga keuangan baik bank atau non bank yang menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
La dharara wa la dhirara: tidak saling merugikan
Mal: Harta kekayaan
Muamalah Sar'iyah: Hubungan sosial, termasuk kegiatan ekonomi yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
Mudharabah: Pembiayaan modal; Kemitraan pasif; yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak sebagai pengelola. Dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharabah Muthlaqah: dalam aqad mudharabah tidak membatasi ruang lingkup, penempatan, atau dengan kata lain mudharib mendapatkan disrectionary right untuk mengelola dana.
Mudharabah Muqayyadah: Mudharabah dengan pembatasan baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, risiko maupun pembatasan lain yang serupa.
Makfuul bihi: kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapatkan jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
Makfuul Lahu: pihak yang dijamin
Makfuul'anhu: lihat keterangan ashiil
Malik: pemilik modal; disebut juga shahib al-maal
Mudharib: Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)
Musyarakah: Pemilik modal; Kemitraan aktif. Yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Muqridh: orang yang memberikan qard (utang)
Muqtaridh: nasabah yang mendapatkan utang
Muddi': Orang yang menerima titipan dalam transaksi wadiah
Murabahah: penjualan dengan fasilitas penundaan pembayaran dimana pembeli membayar dengan harga lebih sebagai manfaat dari yang didapatnya. (pembiayaan yang ditambah pembebanan jasa)
Muajjal: pembayaran dnegan cara mencicil
Maysir: menagndung arti memperoleh kekayaan dengan mudah. Maysir yang paling besar adalah dimana keuntungan suatu pihak merupakan kerugian pada pihak lain. Maysir juga bermakna spekulasi murni.
Massuliyah: pengelolaan yang bertanggung jawab
Mafsadat: Kerusakan atau kerugian baik yang bersifat fisik maupun non fisik
Maslahat: kebaikan
Mudarat: Bahaya, kerugian
Muhal: Pihak yang dialihkan piutangnya
Muhal bih: Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutangnya
Muhal 'alaih: Pihak yang menerima pengalihan piutang
Muhil: pihak tang melakukan pengalihan utang
Muhtal: identik dengan Muhal
Muqobil: pihak kedua
Muqaradhah: istilah lain untuk akad mudharabah
Musaqah: Bagi Hasil perkebunan
Mustashni: Orang/ pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
Mu'alaq: bergantung
Muwalat: Kontrak berdasarkan perwakilan/kuasa
Nisbah: penghitungan
Naqdan: pembayaran secara tunai
Najsy: melakukan penawaran palsu, yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga yang tinggi
Nizham Nisab: Ketentuan minimal untuk harta yang diwajibkan zakatnya
Obligasi syariah: Obligasi atau surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip bagi hasil atas manfaat yang diterima. Obligasi syariah dapat pula memberi hak untuk mengalihkan pinjaman menjadi saham bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Perbankan syariah: salah satu system perbankan di Indonesia yang berlandaskan syariah Islam. Keberadaanya dikukuhkan dalam UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU itu disebutkan bahwa perbankan Indonesia terdapat dua sistem yakni konvensional dan syariah.
Pembiayaan Mudharabah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank Islam, Bank bertindak sebagai pemilik modal, debitur sebagai pelaksana usaha, Dalam akadnya disepakati nisbah bagi hasil dari usaha itu. Sistem ini dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi untuk membiayai kepemilikan barang maupun usaha jasa.
Pembiayaan Murabahah: adalah suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pembiayaaan ini terdiri dari dua jenis transaksi jual beli yakni (1) bank membeli secara tunai dari penjual. (2) bank menjual barang tersebut secara cicilan. Untuk transaksi secara cicilan maka pembayaran murabahah menjadi ada dua jenis transaksi yakni (1) transaksi dayn (hutang) antara bank dengan debitur, yakni sebesar harga yang belum dibayar lunas (2) transaksi debitur memberikan jaminan atas dayn (hutang) nya tersebut.
Pembiayaan Bai'ul Bi Tsaman Ajil: suatu variasi dari bai'al murabahah. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan investasi
Pembiayaan musharakah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Dua atau lebih pemilik dana secara bersama-sama membiayai ssuatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana. Pelaksana dapat terdiri dari salah satu pemilik dana atau orang lain.
Pembiayaan Al Qardul Hasan: adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah, Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, sadaqah. Bank bertindak sebagai muqridh dan peminjam hanya diminta mengembalikan pokoknya. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan menjadi sadaqah yang akan digunakan sebagai sumber dana.
Perdagangan/ usaha secara syariah: adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram atau yang lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya serta menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang.
Qi'mah: Nilai benda yang menjadi obyek jual beli ;nilai intrinsik
Qabul: menerima
Qiyas: analogi, salah satu dari sumber hukum Islam
Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah): suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.
Rahn: gadai atau pengikatan diri untuk menjalankan suatu kewajiban (pledge) dengan memberikan jaminan pembayaran.
Riba: pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Ribawi: Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba.
Riba fadl: disebut juga riba buyu, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kreteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bin sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi valas yang tidak dilakukan secara tunai.
Riba Nasi'ah atau riba duyun riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kreteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Riba jenis ini dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito, giro.
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
Riayah: pengelolaan yang menerapkan nilai-nilai kerjasama
Reksadana: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal untuk melanjutkan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana syariah: Adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi (yakni dengan system wakalah) maupun antara manajerinvestasi sebagai wakil dari pemilik modal dengan pengguna investasi (yakni dengan system mudharabah).
Shahibul Maal: orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha
Sistem Bagi hasil: adalah sisitem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha yang besarannya sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
Subhat: meragukan
Salam: transaksi jual beli dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat terlebih dahulu.
Salam pararel: adalah salam yang berkesinambungan antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Salam pararel dibolehkan dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama dan akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Sharf: jual beli valuta asing ( lihat juga Ash Sharf)
Shani: pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad Istishna
Syariah: Ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist
Tsaman: Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
Tabungan: Salah satu produk produk perbankan yaitu berupa simpanan dana yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Tabungan Wadiah: simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Tabungan Mudharabah: investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Tafriq al-halal min al-haram: pemisahan unsur yang halal dari yang haram
Taradhin: Prinsip suka sama suka; Ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
Tabarru': Rekening kebajikan dari peserta asuransi untuk peserta lainnya yang terkena musibah
Unit Usaha Syariah: Unit usaha di bank konvensional yang menjalankan fungsinya secara syariah. Bank utamanya tetap bank konvensional namun membuka anak cabang yang dijadikan unit usaha syariah.
Urbun: Uang muka
Wadiah: barang simpanan
Wadiah amanah: konsep wadiah dimana orang yang menitip tidak memberikan hak kepada orang yang dititipkan untuk memanfaatkan barang titipannya. Dalam dunia perbankan konsep ini diterapkan antara lain pada Safe deposit box. Bank biasanya meminta biaya penitipan.
Wadiah Dhamanah: Konsep wadiah dimana orang yang menitipkan memberikan hak kepada yang dititipi untuk memanfaatkan barang titipannya. Contohnya Giro wadiah, dimana bank tidak meminta biaya penitipan karena boleh memanfaatkan barang titipan. Bank dapat memberikan bonus di akhir bulan yang tidak diperjanjikan di muka.
Wadi: Orang yang menitipkan dalam transaksi wadiah
Wakalah: pemberian kuasa. ( lihat al wakalah)
Wakalah dalam Pembiayaan Murabahab/Bai'u Bi Tsaman Ajil: dalam perjanjian ini bank menunjuk debitur sebagai wakilnya untuk membeli baarang yang dikehendaki debitur. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan debitur agar mendapatkan barang seperti yang dikehendaki.
Wakalah dalam pengiriman uang/inkaso: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk mengirimkan uang ke tujuan tertentu/ untuk menerima kiriman uang dari tempat tertentu
Wakalah dalam Penerbitan L/C: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk membayar/menerima pembayaran serta peng-adminitrasian proses ekspor impor barang di dalam satu negara lokal maupun internasional.
Wa'd: janji atau promise (lihat ahd)
Waazi': kekuasaan politik
Yad al-aamanah: Titipan yang dapat diambil kapanpun oleh penitipnya
Za'amah: tanggungan (lihat: kafalah)
Zakaat: Kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim dengan membayarkan sebagian hartanya yang telah memenuhi nisab dan haul
Zakat mal: Zakat harta
Zakat Fitrah: Zakat yang harus dikeluarkan untuk setiap pribadi muslim pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri
(Silahkan ditambahkan sendiri istilah-istilah lainnya :-D)
No comments:
Post a Comment